Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan kegiatan hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran program dan prioritas pembangunan nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Usulan kegiatan hibah yang didanai dari hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah; b. kegiatan yang mendukung program pembangunan nasional; dan/atau c. kegiatan tertentu yang secara spesifik ditentukan oleh calon Pemberi Hibah Luar Negeri. (3) Usulan kegiatan hibah yang didanai dari Penerimaan Dalam Negeri harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah atau untuk kegiatan peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur Pemerintah Daerah; b. kegiatan lainnya sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban pada APBD; c. kegiatan tertentu yang merupakan kewenangan Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan berskala nasional atau internasional; dan/atau d. kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda