Koreksi Pasal 17
PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1), Pasal 16, dan Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. tujuan;
b. jumlah;
c. sumber;
d. penerima;
e. persyaratan;
f. tatacara penyaluran;
g. tatacara pelaporan dan pemantauan;
h. hak dan kewajiban pemberi dan penerima; dan
i. sanksi.
(2) Salinan Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh:
a. Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait, dalam hal hibah diberikan oleh Pemerintah.
b. Kepala Daerah kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan, dan pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, dalam hal hibah diberikan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Salinan Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan oleh Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan, kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi Hibah Luar Negeri.
(4) Dalam hal Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian Hibah Luar Negeri mengalami perubahan, maka Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah harus disesuaikan.
(5)
Perjanjian Hibah Daerah dan/atau Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan dalam Berita Daerah.
Koreksi Anda
