Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya dilaksanakan melalui mekanisme APBN dan APBD. (2) Hibah Daerah dilakukan melalui perjanjian.
Koreksi Anda