Koreksi Pasal 19
PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan hibah oleh Pemerintah Daerah dianggarkan dalam Lain- lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagai jenis pendapatan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan dana hibah dianggarkan sebagai belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal APBD telah ditetapkan, penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan untuk kemudian dianggarkan dalam perubahan APBD.
(4) Dalam hal perubahan APBD telah ditetapkan, penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
