Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berasal dari: a. Pemerintah; b. badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri; dan/atau c. kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri. (2) Hibah kepada Pemerintah Daerah yang berasal dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari APBN. (3) Hibah dari Pemerintah yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penerimaan dalam negeri; b. hibah luar negeri; dan c. Pinjaman Luar Negeri.
Koreksi Anda