Koreksi Pasal 15
PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian hibah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(4) ditandatangani antara Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
(2) Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana Pasal 14 ayat
(5) ditandatangani antara Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
Koreksi Anda
