Koreksi Pasal 8
PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah lain;
c. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
dan/atau
d. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum INDONESIA.
(2) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. Hibah dimaksud sebagai penerimaan negara. dan/atau
b. hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai dari APBN;
(3) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
