Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah/Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Menteri menyusun dokumen pelaksanaan anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Perjanjian Hibah Daerah/Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
Koreksi Anda