Koreksi Pasal 29
PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, bupati, atau walikota menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari hibah kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(2) Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait berdasarkan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pemantauan dan evaluasi.
(3) Tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
