Koreksi Pasal 13
PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (3) huruf a dituangkan dalam peta kapasitas fiskal Daerah.
(2) Peta kapasitas fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri secara berkala.
Koreksi Anda
