Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah.
Koreksi Anda