Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan:
1. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
2. Izin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu.
3. Jangka Waktu adalah kondisi tingkatan lamanya pengembangan usaha yang diberikan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
4. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan Usaha Besar.
5. Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi, agar Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
6. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di INDONESIA dan berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA.
7. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan www.djpp.kemenkumham.go.id
memperkuat permodalan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
8. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disingkat KPPU adalah komisi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
9. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
10. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun
1945. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
12. Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian adalah menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang secara teknis bertanggung jawab dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.
13. Pejabat adalah pejabat yang berwenang untuk memberikan Izin Usaha sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 mempunyai tugas:
a. menyiapkan, menyusun, MENETAPKAN dan/atau melaksanakan kebijakan umum secara nasional tentang penumbuhan Iklim Usaha, pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan, dan Kemitraan;
b. memaduserasikan perencanaan nasional, sebagai dasar penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang dijabarkan dalam program pembangunan daerah dan pembangunan sektoral;
c. merumuskan kebijakan penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan di tingkat nasional dan di daerah;
d. menyusun pedoman penyelenggaraan pemberdayaan di daerah dengan memaduserasikan perencanaan pemberdayaan di tingkat nasional dengan di tingkat daerah;
e. mengoordinasikan dan memaduserasikan penyusunan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain dengan UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f. mengoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
g. melakukan pemantauan pelaksanaan program:
1) pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang diselenggarakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan teknologi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
3) pengembangan Kemitraan usaha.
h. melakukan evaluasi pelaksanaan program:
1) pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang diselenggarakan Pemerintah, Dunia Usaha, dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan teknologi;
2) pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
3) pengembangan Kemitraan usaha.
(2) Menteri Teknis/Kepala Lembaga Nonkementerian mempunyai tugas:
a. menyusun kebijakan teknis pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, berpedoman pada kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. melaksanakan program pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan berpedoman pada kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan kebijakan sektoral; dan
c. menginformasikan hasil pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah kepada Menteri.
(3) Gubernur dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah mempunyai tugas:
a. menyusun, menyiapkan, MENETAPKAN dan/atau melaksanakan kebijakan umum di daerah provinsi tentang penumbuhan Iklim Usaha, pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan, dan Kemitraan;
b. memaduserasikan perencanaan daerah, sebagai dasar penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang dijabarkan dalam program daerah provinsi;
c. menyelesaikan masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan di daerah provinsi;
d. memaduserasikan penyusunan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di daerah provinsi dengan UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
e. menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan, dan Kemitraan pada daerah provinsi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. mengkoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah provinsi;
g. melakukan pemantauan pelaksanaan program:
1) pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang diselenggarakan pemerintah provinsi, Dunia Usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan teknologi;
2) pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
3) pengembangan Kemitraan usaha.
h. melakukan evaluasi pelaksanaan program:
1) pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang diselenggarakan pemerintah provinsi, Dunia Usaha, dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan teknologi;
2) pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
3) pengembangan Kemitraan usaha.
i. menginformasikan dan menyampaikan hasil pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah kepada Menteri.
(4) Bupati/Walikota dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun, menyiapkan, MENETAPKAN dan/atau melaksanakan kebijakan umum di daerah tentang penumbuhan Iklim Usaha, pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan, dan Kemitraan;
b. memaduserasikan perencanaan daerah, sebagai dasar penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang dijabarkan dalam program daerah kabupaten/kota;
c. merumuskan kebijakan penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan di daerah kabupaten/kota;
d. memaduserasikan penyusunan dan pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di daerah kabupaten/kota dengan UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan, dan Kemitraan pada daerah kabupaten/kota;
f. mengkoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah kabupaten/kota;
g. melakukan pemantauan pelaksanaan program:
1) pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang diselenggarakan pemerintah kabupaten/kota, Dunia Usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan teknologi;
2) pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
3) pengembangan Kemitraan usaha.
h. melakukan evaluasi pelaksanaan program:
1) pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang diselenggarakan pemerintah kabupaten/kota, Dunia Usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan teknologi;
2) pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
3) pengembangan Kemitraan usaha.
i. menginformasikan dan menyampaikan secara berkala hasil pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah kepada Menteri dan gubernur.