Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui: a. pendataan, identifikasi potensi, dan masalah yang dihadapi; b. penyusunan program pembinaan dan pengembangan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi; c. pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan; dan d. pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program. (2) Pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendekatan: a. koperasi; b. sentra; c. klaster; dan d. kelompok. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda