Koreksi Pasal 43
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Guna melindungi kepentingan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, dalam hal permohonan Izin Usaha ditolak, keputusan penolakan beserta alasan berikut berkas permohonannya harus disampaikan kembali kepada pemohon secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, terhitung sejak permohonan Izin Usaha dinyatakan ditolak.
Koreksi Anda
