Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi administratif dilakukan terhadap Usaha Besar atau Usaha Menengah yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berdasarkan inisiatif dari KPPU dan/atau laporan yang masuk ke KPPU oleh: a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah yang dirugikan atas pemilikan dan/atau penguasaan usahanya dalam hubungan Kemitraan dengan Usaha Besar; b. Usaha Mikro atau Usaha Kecil yang dirugikan atas pemilikan dan/atau penguasaan usahanya dalam hubungan Kemitraan dengan Usaha Menengah; atau c. orang yang mengetahui tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai bukti dan keterangan yang lengkap dan jelas.
Koreksi Anda