Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan terhadap Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang memenuhi persyaratan dan tata cara perizinan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan perizinan dengan cara memberikan keringanan persyaratan yang mudah dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang dimiliki oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA.
Koreksi Anda