Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) KPPU dapat mengeluarkan putusan berupa pengenaan sanksi administratif kepada Usaha Besar atau Usaha Menengah yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Dalam hal putusan KPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan pencabutan Izin Usaha, Pejabat pemberi izin wajib mencabut Izin Usaha pelaku usaha yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda