Koreksi Pasal 50
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, pemegang Izin Usaha berhak:
a. memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya; dan
b. mendapatkan pelayanan/pemberdayaan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
