Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pola Kemitraan distribusi dan keagenan: a. Usaha Besar memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; b. Usaha Menengah memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda