Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPPU melakukan pengawasan pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPU berkoordinasi dengan instansi terkait. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPPU.
Koreksi Anda