Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang telah melakukan aktifitas usaha dan belum memiliki perizinan usaha, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun harus melakukan pengurusan perizinan usaha.
Koreksi Anda