Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi menunjukkan bahwa pemohon sudah memenuhi persyaratan, Pejabat harus menerbitkan Izin Usaha.
Koreksi Anda