Koreksi Pasal 19
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam pola Kemitraan perdagangan umum:
a. Usaha Besar berkedudukan sebagai penerima barang, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemasok barang; dan
b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai penerima barang, Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai pemasok barang.
(2) Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagai pemasok barang memproduksi barang atau jasa bagi mitra dagangnya.
Koreksi Anda
