Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Dunia Usaha dan masyarakat. (2) Pengembangan usaha oleh Dunia Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Usaha Besar; dan b. Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang bersangkutan. (3) Usaha Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, melakukan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan prioritas: a. keterkaitan usaha; b. potensi produksi barang dan jasa pada pasar domestik; c. produksi dan penyediaan kebutuhan pokok; d. produk yang memiliki potensi ekspor; e. produk dengan nilai tambah dan berdaya saing; f. potensi mendayagunakan pengembangan teknologi; dan/atau g. potensi dalam penumbuhan wirausaha baru. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, melakukan pengembangan usaha dengan: a. mengembangkan jaringan usaha dan Kemitraan; b. melakukan usaha secara efisien; c. mengembangkan inovasi dan peluang pasar; d. memperluas akses pemasaran; e. memanfaatkan teknologi; f. meningkatkan kualitas produk; dan g. mencari sumber pendanaan usaha yang lebih luas. (5) Pengembangan usaha oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan: a. memprioritaskan penggunaan produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah; b. menciptakan wirausaha baru; c. bimbingan teknis dan manajerial; dan/atau d. melakukan konsultasi dan pendampingan.
Koreksi Anda