Koreksi Pasal 38
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Perizinan untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah dilaksanakan dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menerapkan prinsip penyederhanaan tata cara pelayanan dan jenis perizinan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
