Koreksi Pasal 57
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif dalam perumusan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dunia Usaha dan masyarakat yang melakukan program pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan serta Kemitraan, menginformasikan dan menyampaikan rencana, pelaksanaan, dan hasil penyelenggaraan programnya kepada Menteri.
(3) Ketentuan mengenai peran serta Dunia Usaha dan masyarakat dalam koordinasi pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
