Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, pemegang Izin Usaha wajib: a. menjalankan usahanya sesuai dengan Izin Usaha; b. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Izin Usaha; c. menyusun pembukuan kegiatan usaha; dan d. melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu setelah Izin Usaha diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda