Koreksi Pasal 9
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengembangan usaha oleh Dunia Usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan intensitas dan Jangka Waktu yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri Teknis/ Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
