Tingkat Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten
Peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten menggunakan peta wilayah daerah kabupaten dan peta tematik wilayah dengan tingkat ketelitian peta pada skala yang sama.
(1) Peta wilayah daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:100.000.
(2) Peta …
(2) Peta wilayah daerah kabupaten dengan skala 1:100.000 unsur-unsurnya meliputi:
a. garis pantai;
b. hidrologi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 35 meter;
c. permukiman;
d. jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri,jalan kolektor, jalan kereta api, bandar udara digambarkan sesuai dengan skala;
e. batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas wilayah daerah kota, batas kecamatan;
f. garis kontur, dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 50 meter;
g. titik tinggi; dan
h. nama-nama unsur geografis.
Unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten digambarkan dalam peta wilayah daerah kabupaten.
(2) Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya. Sistem permukiman, jaringan transportasi, jaringan kelistrikan dan energi, jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana air baku dan sistem jaringan utilitas.
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran IX PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Dalam hal wilayah daerah kabupaten yang bentangan wilayahnya sempit dapat digunakan peta wilayah dengan wilayah skala 1:50.000 atau skala
1:25.000.
(2) Peta wilayah daerah kabupaten yang menggunakan skala 1:50.000, untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 31.
(3) Peta wilayah daerah kabupaten yang menggunakan skala 1:25.000, untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33.
Pasal 28 …
(1) Dalam hal peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten digambarkan dalam peta yang menggunakan skala 1:50.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Dalam hal peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten digambarkan dalam peta wilayah daerah kabupaten yang menggunakan skala 1:25.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Peta rencana tata ruang wilayah daerah kota menggunakan peta wilayah daerah kota dan peta tematik wilayah dengan tingkat ketelitian peta pada skala yang sama.
(1) Peta wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:50.000.
(2) Peta wilayah daerah kota dengan skala 1:50.000 unsur-unsurnya meliputi:
a. garis pantai;
b. hidrologi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 7 meter;
c. permukiman;
d. jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan kereta api, jalan setapak, bandar udara dan pelabuhan, bandar udara digambarkan sesuai dengan skala;
e. batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota, batas kecamatan;
f. garis kontur, dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 25
meter;
g. titik tinggi; dan
h. nama-nama unsur geografis.
Pasal 31 …
Unsur-unsur peta wilayah daerah kota dengan skala 1:50.000, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Peta rencana tata ruang wilayah daerah kota digambarkan dalam peta wilayah daerah kota.
(2) Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kota meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, sistem permukiman, jaringan transportasi, jaringan kelistrikan dan energi, jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana air baku dan sistem jaringan utilitas.
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran X PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Dalam hal wilayah daerah kota yang bentangan wilayahnya sempit, dapat digunakan peta wilayah dengan skala 1:25.000 atau skala 1:10.000.
(2) Peta wilayah daerah kota yang menggunakan peta wilayah dengan skala 1:25.000 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), unsur-unsurnya meliputi:
a. garis pantai;
b. hidrografi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, terusan, saluran air, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 5 meter;
c. permukiman;
d. jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, jalan lain, jalan setapak, jalan kereta api, bandar udara dan pelabuhan;
e. batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota, batas kecamatan, batas kelurahan;
f. garis kontur, dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 12,5 meter;
g. titik tinggi; dan
h. nama-nama unsur geografis.
Pasal 35 …
Unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini.
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kota yang menggunakan skala 1:250.000, meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, sistem permukiman, jaringan transportasi, jaringan kelistrikan dan energi, jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana air baku dan sistem jaringan utilitas.
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kota yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran XI PERATURAN PEMERINTAH ini.
Peta wilayah daerah kota yang menggunakan peta wilayah dengan skala 1:10.000, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), unsur-unsurnya meliputi:
a. garis pantai;
b. hidrologi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, terusan, saluran air, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 1,5 meter;
c. permukiman;
d. jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, jalan lain, jalan setapak, jalan kereta api, bandar udara dan pelabuhan;
e. batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota, batas kecamatan, batas desa;
f. garis kontur, dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 5 meter;
g. titik tinggi; dan
h. nama-nama unsur geografis.
Unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 40 …
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kota yang menggunakan skala 1:10.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, sistem permukiman, jaringan transportasi, jaringan kelistrikan dan energi, jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana air baku dan sistem jaringan utilitas.
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran XII PERATURAN PEMERINTAH ini.