Koreksi Pasal 31
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Teks Saat Ini
Unsur-unsur peta wilayah daerah kota dengan skala 1:50.000, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
