Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak mengetahui peta wilayah melalui katalog peta wilayah yang disusun oleh instansi yang bertanggung jawab. (2) Masyarakat berhak mengetahui peta tematik wilayah melalui katalog peta tematik wilayah yang disusun oleh instansi yang mengadakan peta tematik wilayah.
Koreksi Anda