Koreksi Pasal 4
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Teks Saat Ini
(1) Jenis peta, meliputi:
a. peta dasar;
b. peta wilayah; dan
c. peta tematik wilayah.
(2) Jenis peta harus memiliki karakteristik ketelitian peta yang pasti.
(3) Karakteristik ketelitian peta menjadi dasar ketelitian bagi pembuatan peta rencana tata ruang wilayah.
Pasal 5 …
Koreksi Anda
