Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal wilayah daerah kota yang bentangan wilayahnya sempit, dapat digunakan peta wilayah dengan skala 1:25.000 atau skala 1:10.000. (2) Peta wilayah daerah kota yang menggunakan peta wilayah dengan skala 1:25.000 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur-unsurnya meliputi: a. garis pantai; b. hidrografi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, terusan, saluran air, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 5 meter; c. permukiman; d. jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, jalan lain, jalan setapak, jalan kereta api, bandar udara dan pelabuhan; e. batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota, batas kecamatan, batas kelurahan; f. garis kontur, dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 12,5 meter; g. titik tinggi; dan h. nama-nama unsur geografis. Pasal 35 …
Koreksi Anda