Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta wilayah daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:100.000. (2) Peta … (2) Peta wilayah daerah kabupaten dengan skala 1:100.000 unsur-unsurnya meliputi: a. garis pantai; b. hidrologi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 35 meter; c. permukiman; d. jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri,jalan kolektor, jalan kereta api, bandar udara digambarkan sesuai dengan skala; e. batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas wilayah daerah kota, batas kecamatan; f. garis kontur, dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 50 meter; g. titik tinggi; dan h. nama-nama unsur geografis.
Koreksi Anda