Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Peta adalah suatu gambar dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia,yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu. 2. Skala peta adalah angka perbandingan antara jarak dua titik di atas peta dengan jarak tersebut dimuka bumi. 3. Ketelitian peta adalah ketepatan, kerincian dan kelengkapan data atau informasi georeferensi dan tematik. 4. Peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu. 5. Wilayah … 5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan atau fungsional. 6. Peta wilayah adalah peta yang berdasarkan pada aspek administratif yang diturunkan dari peta dasar. 7. Peta tematik wilayah adalah peta wilayah yang menyajikan data dan informasi tematik. 8. Peta rencana tata ruang wilayah adalah peta wilayah yang menyajikan hasil perencanaan tata ruang wilayah. 9. Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pemetaan. 10. Instansi yang mengadakan peta tematik wilayah adalah instansi baik di tingkat pusat maupun daerah, yang tugas dan fungsinya mengadakan peta tematik wilayah.
Koreksi Anda