Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten digambarkan dalam peta yang menggunakan skala 1:50.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Dalam hal peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten digambarkan dalam peta wilayah daerah kabupaten yang menggunakan skala 1:25.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Koreksi Anda