Koreksi Pasal 42
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan peta wilayah negara INDONESIA, peta wilayah daerah propinsi, peta wilayah daerah kabupaten dan peta wilayah daerah kota diselenggarakan oleh instansi yang bertanggung jawab.
(2) Pengadaan Peta wilayah daerah propinsi, peta wilayah daerah kabupaten dan peta wilayah daerah kota dapat diselenggarakan oleh instansi terkait di daerah dengan mengikuti ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pengadaan peta tematik wilayah diselenggarakan oleh instansi yang mengadakan peta tematik wilayah.
Koreksi Anda
