Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan peta wilayah negara INDONESIA, peta wilayah daerah propinsi, peta wilayah daerah kabupaten dan peta wilayah daerah kota diselenggarakan oleh instansi yang bertanggung jawab. (2) Pengadaan Peta wilayah daerah propinsi, peta wilayah daerah kabupaten dan peta wilayah daerah kota dapat diselenggarakan oleh instansi terkait di daerah dengan mengikuti ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Pengadaan peta tematik wilayah diselenggarakan oleh instansi yang mengadakan peta tematik wilayah.
Koreksi Anda