Koreksi Pasal 35
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Teks Saat Ini
Unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
