Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta tematik wilayah digambarkan berdasarkan pada kriteria, klasifikasi dan spesifikasi unsur-unsur tematik yang ditetapkan oleh instansi yang mengadakan peta tematik wilayah. (2) Peta rencana tata ruang wilayah digambarkan dengan unsur-unsur peta wilayah dan unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah.
Koreksi Anda