Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal peta rencana tata ruang wilayah daerah propinsi digambarkan dalam peta wilayah daerah propinsi yang menggunakan skala 1:100.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26. (2) Dalam hal peta rencana tata ruang wilayah daerah propinsi digambarkan dalam peta wilayah daerah propinsi yang menggunakan skala 1:50.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33.
Koreksi Anda