Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:50.000. (2) Peta wilayah daerah kota dengan skala 1:50.000 unsur-unsurnya meliputi: a. garis pantai; b. hidrologi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 7 meter; c. permukiman; d. jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan kereta api, jalan setapak, bandar udara dan pelabuhan, bandar udara digambarkan sesuai dengan skala; e. batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota, batas kecamatan; f. garis kontur, dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 25 meter; g. titik tinggi; dan h. nama-nama unsur geografis. Pasal 31 …
Koreksi Anda