Koreksi Pasal 14
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Teks Saat Ini
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran VII PERATURAN PEMERINTAH ini.
Paragraf 3 …
Koreksi Anda
