Koreksi Pasal 49
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Teks Saat Ini
(1) Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka semua peta wilayah dan rencana tata ruang wilayah yang telah ada harus disesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan selambat-lambatnya dalam tiga tahun setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
BAB VIII …
Koreksi Anda
