Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat berperan serta memberikan data dan informasi dalam pembuatan peta dasar, peta wilayah dan peta tematik wilayah.
Koreksi Anda