Koreksi Pasal 46
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat berperan serta memberikan data dan informasi dalam pembuatan peta dasar, peta wilayah dan peta tematik wilayah.
Koreksi Anda
