Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta rencana tata ruang wilayah meliputi tingkat ketelitian peta untuk: a. peta rencana tata ruang wilayah nasional; b. peta rencana tata ruang wilayah daerah propinsi; c. peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten; dan d. peta rencana tata ruang wilayah daerah kota. (2) Tingkat ketelitian peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwujudkan dengan tingkatan skala peta rencana tata ruang wilayah. Paragraf 2 …
Koreksi Anda