Pasal 1
Pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan di wilayah dilaksanakan oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal.
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN KEUANGAN
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kantor Pelayanan Pajak
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
ESELONISASI
TATA KERJA
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP