Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungan internal maupun eksternal.
Koreksi Anda
