Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi :
a. pelayanan kepabeanan atas dokumen sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang;
b. pelaksanaan pemungutan bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal serta
pelaksanaan perbendaharaan penerimaan, penangguhan, penagihan, dan pengembalian bea masuk dan cukai;
c. pelaksanaan urusan penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengembalian pita cukai;
d. pemberian pelayanan teknis, fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai;
e. pelayanan dan pengawasan atas pembongkaran, penimbunan dan pemuatan barang serta pengawasan pelaksanaan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan pabean;
f. pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang kena cukai;
g. pembukuan dokumen kepabeanan dan cukai serta dokumen lainnya;
h. penelitian dokumen pemberitahuan impor dan ekspor, pemeriksaan barang dan pemeriksaan badan;
i. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, nilai pabean, dan sanksi administrasi berupa denda;
j. pelayanan dan penelitian dokumen cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, pelaksanaan pemusnahan pita cukai serta pengajuan penukaran pita cukai;
k. pelaksanaan pelayanan penimbunan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat, pengelolaan tempat penimbunan pabean dan pelaksanaan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai;
l. pelaksanaan pelayanan dan pengawasan penimbunan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan barang kena cukai;
m. pelaksanaan intelijen, patroli, dan operasi penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
n. penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
o. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api;
p. pelaksanaan pengolahan data dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai serta penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
q. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
