Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari 1 (satu) Bagian dan paling banyak 4 (empat) Bidang. (2) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian, dan setiap Bidang terdiri dari paling banyak 9 (sembilan) Seksi.
Koreksi Anda