Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari :
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
b. Kantor Pelayanan Pajak;
c. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Koreksi Anda
